Bahwa gugatan yang di layangkan PENGGUGAT adalah tidak tepat, karena berdasarkan pasal 1 angka 6 undang-undang No.51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan seorang tergugat haruslah yang mengeluarkan keputusan berdasarkan kewenanganya, sedangkan pada kasus ini yang mengeluarkan keputusan terkait sertifikat yang di maksud
Sebenarnya bagaimana tahapan beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara? Tahapan dalan beracara di Peradilan Tata Usaha Negara yang perlu diketahui teman-teman seksi hukum dan informasi adalah sebagai berikut: a. Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) terkait dengan putusan yang dikeluarkan Badan/Pejabat Publik. b.
Oleh: MUHAMMAD YASIN. Bacaan 2 Menit. Cover buku karya Asmuni. Foto: MYS. Mereka yang bergelut di lingkungan peradilan tata usaha negara umumnya familiar dengan asas presumptio iustae causa, dalam bahasa Belanda sering disebut asas vermoeden van rechtmatigheid. Istilah ini kira-kira bermakna suatu keputusan tata usaha negara selalu dianggap sah.
Upaya Peradilan yang merupakan upaya melalui Badan Peradilan, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara tingkat I, Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Kasasi ke Mahkamah Agung. Upaya Administratif yang merupakan upaya melalui instansi atau Badan/Pejabat TUN (dilaksanakan dalam lingkungan pemerintahan) terdiri dari 2 macam:

HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA ( UU NO. 51 th 2009 ) Objek dari sengketa Tata Usaha Negara adalah : a. Beschikking b. Undang-undang c. Tanah d. Putusan pengadilan. Gugatan sengketa Tata Usaha Negara diajukan kepada pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan : a. Tergugat b. Penggugat c. Pemohon d. Termohon

Perubahan paradigma hukum acara peradilan tata usaha negara setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan), maka ptun berwenang: 1. Mengadili sengketa tata usaha negara berupa gugatan dan permohonan. 2. Mengadili perbuatan melanggar hukum oleh Makalah hukum peradilan tata usaha negara tentang penerapan asas keaktifan hakim dalam hukum acara tata usaha negara tugas hukum acara peratun penerapan asas. Skip to document. University; Melalui panitra pengadilan, memberikan bantuan merumuskan gugatan dalam bentuk tertulis kepada mereka yang buta aksara. (Pasal 63 dan Penjelasan UU PTUN C. Prosedur Pemeriksaan Sengketa Peradilan Tata Usaha Negara. 4. Prosedur Dismissal. Pemeriksan dimissal dilakukan untuk pematangan perkara sebelum dilakukan pemeriksan pokok perkara di dalam persidangan di muka sidang yang terbuka untuk umum. Proses dismissal (Pasal 62) merupahkan pemeriksaan administratif untuk menetapkan apakah suatu gugatan kgpMVJ.
  • ndnlpi8mb2.pages.dev/144
  • ndnlpi8mb2.pages.dev/114
  • ndnlpi8mb2.pages.dev/248
  • ndnlpi8mb2.pages.dev/20
  • ndnlpi8mb2.pages.dev/159
  • ndnlpi8mb2.pages.dev/254
  • ndnlpi8mb2.pages.dev/461
  • ndnlpi8mb2.pages.dev/201
  • contoh gugatan peradilan tata usaha negara